WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Dishub Kota Kupang Gelar Operasi Penertiban KIR Kendaraan 

Metronewsntt.com 24-06-2021 || 12:48:49

Kepala Bidang Darat Dishub Kota bersama seluruh jajaranya diruang kerja

Metronewsntt.com, Kupang- Dalam rangka penertiban kelengkapan administrasi dan kelengkapan fisik kendaraan angkutan umum dan barang, Dinas Perhubungan (Dishub)  Kota Kupang bekerjasama dengan pihak Kepolisian Satlantas gelar operasi.


Kepala Bidang (Kabid) Darat Dishub Kota Kupang, Yohanes Resi Ojan yang didampingi Kepala sekai  keselamatan dan lalulintas angkutan jalan,  Gregorius Edison Rohi, Kepala seksi angkutan orang dan barang DLLAJR,  Jordan Mandala, dan Kepala seksi Lalulintas DLLAJR , Andy Akbar, kepada wartawan diruang kerja, Kamis ( 24/6), mengatakan, operasi yang digelar Dishub  direncanakan empat hari yang telah dimulai sejak kemarin  Rabu (23/6/2021).


"Dalam operasi yang  dilakukan lebih pada kendaraan yang lalai uji terkait PAD, Angkot, Pickup, mobil tangki, mobil box, mobil double cabing, mobil expedisi JNE, mobil tronton," lanjutnya. Dari jenis kendaraan lebih banyak ditemukan tidak lengkapnya administrasi kendaraan yakni Angkot dan Pickup yang telah matinya KIR, tanpa buku KIR, Ijin dan tanpa STNK.


" Mereka yang terjaring dalam operasi lebih banyak  diberikan pembinaan guna  dapat mengurusnya," ujarnya.


Hal senada dikatakan, Kasih angkutan orang dan barang LLAJR,  Jordan Mandala mengatakan pada prinsipnya Dishub melaksanakan fungsi pengawasan se maksimal mungkin, walaupun menurut orang tidak maksimal tapi yang dilakukan demi keselamatan dan kelayakannya dalam ketertiban lalulintas.


"Terpenting bagi kami dalam operasi ini selain keselamatan yang terpenting adalah berkaitan PAD," ujarnya.


Sementara itu, Kasih keselamatan dan lalulintas angkutan jalan,  Gregorius Edison Roh mengatakan, operasi ini demi keselamatan para pengemudi. Sehingga di himbau bagi pemilik kendaraan dan pengemudi agar kendaraan wajib uji dapat melakukan uji berkala enam bulan sekali dalam keselamatan lalulintas dijalan umum.


Sedangkan Kepala seksi Lalulintas LLAJR , Andy Akbar mengatakan, intinya bagi kendaraan baik umum maupun berplat merah agar dapat melakukan uji kelayakan.


"Demi keselamatan bagi pengendara kami menghimbau agar kendaraan jenis apa pun baik umum maupun plat merah agar dapat melakukan uji kelayakan kendaraan pada UPTD yang ada di Bello," tutupnya.(mnt) 


                       


Baca juga :

Related Post